Senin, 31 Agustus 2026

Ruben Onsu Sepakati Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Kasus Masuk Restorative Justice

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Antara

Ruben Onsu menyepakati penggantian kerugian kepada korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).

AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, kesepakatan antara Ruben Onsu dan pelapor mencakup penggantian kerugian yang dialami korban.

“Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,” kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial P melalui laporan polisi bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 31 Agustus 2026
28o
Kurs