Dua Alat Bukti Terpenuhi, Polisi Periksa Ruben Onsu sebagai Tersangka pada Jumat
Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:00 WIB
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Antara
Ruben Onsu menyepakati penggantian kerugian kepada korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, kesepakatan antara Ruben Onsu dan pelapor mencakup penggantian kerugian yang dialami korban.
“Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,” kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial P melalui laporan polisi bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.