Ruben Onsu menyepakati penggantian kerugian kepada korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
AKP Joko Adi Wibowo Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, kesepakatan antara Ruben Onsu dan pelapor mencakup penggantian kerugian yang dialami korban.
“Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,” kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial P melalui laporan polisi bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.
Pada 22 Agustus 2026, pelapor mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dan menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan untuk menyampaikan dokumen terkait penyelesaian perkara.
Pelapor menyerahkan dua surat kepada penyidik. Surat pertama merupakan perjanjian perdamaian yang telah disepakati kedua pihak. Sementara surat kedua berisi pencabutan laporan polisi.
“Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P,” ujar Joko dilansir dari Antara.
Kedua dokumen tersebut telah diterima penyidik dan menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Polisi selanjutnya akan melakukan proses RJ dan gelar perkara. Jika seluruh tahapan terpenuhi, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Ruben Onsu dalam perkara tersebut akan berakhir.
Sementara itu, kasus ini bermula ketika Ruben Onsu menawarkan korban berinisial DM untuk berinvestasi dalam usaha jual beli sebuah produk.
Keduanya kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, korban mengaku tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

