Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR pengemudi mobil Outlander putih, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di sekitar Gedung Negara Grahadi. Satu orang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari itu.
Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menjelaska, penetapan tersangka dilakukan sesudah penyidik memeriksa sejumlah saksi, kronologi kejadian serta hasil pemeriksaan pengemudi mobil.
“Terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama EN mengendarai Mitsubishi Outlander warna putih dengan kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari,” kata Sulthon, Senin (24/8/2026).
Dalam kronologi yang dijelaskan polisi, tersangka mulanya menabrak taksi listrik kemudian justru melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo karena takut dikejar massa.
Saat melarikan diri, ENR kembali menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap yang membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia sesudah mendapat penanganan medis.

NOW ON AIR SSFM 100

