Rabu, 7 Oktober 2026

Sabu 17,11 Gram Diselundupkan dalam Kemasan Ayam Goreng ke Lapas Porong

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Anak Agung Gde Joni Purnama Putera Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya (tengah) menggunting paket berisi barang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di antara ayam goreng cepat saji, di Sidoarjo, Selasa (6/10/2026). Foto: Antara

Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan empat paket barang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 17,11 gram, Selasa (6/10/2026).

Barang diduga sabu tersebut ditemukan saat petugas memeriksa barang bawaan seorang pengunjung berinisial A.

Paket itu disembunyikan di dalam kemasan makanan yang berisi ayam goreng cepat saji.

Anak Agung Gde Joni Purnama Putera Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya mengatakan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur sebelum barang bawaan pengunjung masuk ke lingkungan lapas.

“Petugas menemukan empat paket diduga narkotika tersebut saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan seorang pengunjung berinisial A, yang merupakan ibu kandung warga binaan B, tersembunyi dalam kemasan makanan berisi ayam goreng cepat saji,” kata Agung di Sidoarjo dilansir dari Antara.

Setelah menemukan paket tersebut, petugas Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.

Koordinasi dilakukan sekaligus untuk menyerahkan barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut kepada kepolisian.

Agung mengatakan, selain warga binaan B, terdapat dua warga binaan lain berinisial D dan M yang juga diduga terlibat dalam upaya tersebut.

Ketiganya saat ini sedang menjalani hukuman terkait perkara narkotika di Lapas Kelas I Surabaya.

Menurut Agung, masing-masing warga binaan diduga memiliki peran dalam upaya memasukkan barang terlarang ke dalam lapas. Namun, proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian.

Penggagalan penyelundupan narkotika tersebut menjadi temuan kesebelas yang berhasil dicegah petugas Lapas Kelas I Surabaya sepanjang 2026.

Agung menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan untuk mencegah berbagai modus penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.

Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap narkotika, tetapi juga barang lain seperti telepon seluler.

“Lapas Kelas I Surabaya turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, atas sinergi dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan,” katanya. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 7 Oktober 2026
27o
Kurs