Rabu, 14 Oktober 2026

Sarang Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digrebek Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Aparat kepolisian melakukan penjagaan di tengah proses pemeriksaan di sejumlah rumah di Jalan Kunti, Rabu (14/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur bersama sejumlah stakeholder kembali menggerebek sarang narkoba untuk kesekian kalinya di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Rabu (14/10/2026) siang.

Pantauan suarasurabaya.net, petugas kepolisian mendirikan tenda posko tepat di persimpangan Jalan Kunti dan melakukan pengamanan di sejumlah titik untuk melangsungkan proses penindakan.

Dalam penindakan siang ini, sejumlah orang terlihat sudah diamankan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Mereka dikumpulkan di belakang tenda posko dengan tangan terborgol kabel ties.

Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan.

Salah satu rumah di Jalan Kunti Surabaya diberi garis polisi yang menjadi TKP peredaran kasus narkotika, Rabu (14/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan proses penggerebekan telah dilakukan aparat sejak pagi tadi dan masih berlangsung sampai sekarang.

Meski demikian, polisi belum merinci jumlah calon tersangka maupun detail barang bukti yang diamankan. Petugas masih melakukan verifikasi untuk memastikan hasil penindakan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini kegiatan masih berlangsung, ada sejumlah orang yang diamankan, termasuk beberapa barang bukti yang didata saat ini dan masih terus dilakukan pendataan serta pemeriksaan,” ujar Jules saat jumpa pers.

Jules mengatakan, upaya pemberantasan narkoba di kawasan tersebut tidak berhenti pada penindakan hari ini. Untuk ke depannya, aparat bersama stakeholder terkait berencana mendirikan pos polisi yang melibatkan masyarakat untuk mengawasi kawasan tersebut.

Kombes Pol Jules Abaraham Abas Kabid Humas Polda Jawa Timur saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jalan Kunti, Surabaya, Rabu (14/10/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Polda Jatim menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang berkelanjutan serta keterlibatan aktif masyarakat, agar upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada operasi aparat.

“Polda Jawa Timur dan seluruh stakeholder terkait berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, dan akan terus berupaya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, berkelanjutan, dan berdasarkan alat bukti,” tandasnya.(wld/kir/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Rabu, 14 Oktober 2026
31o
Kurs