“Ya, pada akhirnya akan digunakan. Cuma memiliki, menguasai benda itu saja sudah dilarang begitu, ya. Jadi tidak mesti harus menunggu dia digunakan begitu,” tuturnya.
“Hampir sama dengan kategorinya kalau dulu sajam, ya. Jadi kalau ibarat kata bawa pisau tidak mesti harus sampai dia bunuh orang. Dia membawa pisau saja dia sudah bisa diancam pidana,” sambungnya.
Kemudian dari total 11 orang yang diamankan, tiga orang telah dipulangkan dari Polrestabes Surabaya setelah pemeriksaan selama 1×24 jam karena polisi tidak menemukan unsur pidana.
“Eh, dari 11 orang tersebut tiga orang rekan kita yang mahasiswa berdasarkan pemeriksaan belum ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita pulangkan, ya,” ujarnya.
Sementara itu tujuh orang lainnya disebut bukan mahasiswa. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan mereka, termasuk melalui penelusuran barang bukti yang telah diamankan.
NOW ON AIR SSFM 100

