“Sedangkan yang tujuh orang, ini bukan mahasiswa malah yang tujuh orang ini adalah mungkin ya mendompleng atau apalah namanya sebagaimana Pak Kapolda kemarin sampaikan. Itu masih kita lakukan pendalaman,” jelas dia.
Roy menyebut, keterbatasan waktu pemeriksaan awal membuat polisi belum mendapatkan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap ketujuh orang tersebut.
Untuk itu mereka dikenakan wajib lapor, sementara penyidik terus mengembangkan alat bukti termasuk menelusuri telepon seluler.
“Pada saat ini karena keterbatasan 1×24 jam kita belum menemukan bukti yang cukup, tapi bukan berarti dia kita lepaskan, tapi kita wajib laporkan. Ya, karena kita masih berproses,” katanya.
Polisi juga belum mengungkap kemungkinan afiliasi para pihak yang diamankan dengan kelompok tertentu, termasuk dugaan keterkaitan dengan kelompok anarko.
NOW ON AIR SSFM 100

