Berdasarkan ketentuan RUU, negara dapat menuntut ganti rugi hingga 10.000 Euro atau sekitar 11.000 Dollar AS, setara sekitar Rp200 juta, untuk setiap orang. Pemerintah juga dapat menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk membayar kerugian.
Senat turut menyetujui amendemen yang memungkinkan otoritas meminta penghapusan konten daring yang berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum. Ketentuan ini terutama menyasar konten yang menghasut kekerasan, vandalisme, atau pemberontakan.
Platform media sosial diberi waktu 24 jam untuk menghapus konten tersebut. Jika tidak mematuhi ketentuan, platform dapat menghadapi pemblokiran atau penghapusan dari daftar layanan.
Selain itu, Senat menyetujui sejumlah langkah keamanan yang lebih ketat. Langkah tersebut mencakup penerapan larangan administratif baru terhadap demonstrasi, tambahan sanksi yang melarang warga negara asing memasuki wilayah Prancis, serta pemberian hukuman yang lebih berat.
RUU itu juga mencakup perluasan penggunaan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma, serta pengusiran pelaku kerusuhan dari perumahan sosial.
Setelah disetujui Senat, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas Majelis Nasional. Perbedaan politik di parlemen berpotensi mempersulit proses pengesahannya menjadi undang-undang. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

