Rabu, 25 Februari 2026

Situs E-Tilang Palsu Dibongkar, Bareskrim Tangkap 5 Anggota Sindikat Phishing Internasional

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Karopenmas Polri saat menunjukkan barang bukti penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026). Foto: istimewa

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Dalam pengungkapan ini, lima orang tersangka berhasil diamankan dari dua wilayah berbeda.

Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui pesan singkat.

“Korban menerima SMS berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi. Karena percaya, korban memasukkan data pribadi dan kartu kreditnya,” ujar Himawan dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, situs palsu tersebut dirancang menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id untuk meyakinkan korban. Tautan jebakan disebarkan secara masif menggunakan metode SMS blast dari sejumlah nomor tidak dikenal.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan phishing yang digunakan pelaku untuk menjerat korban.

Selain itu, polisi mengidentifikasi tambahan enam nomor telepon yang digunakan dalam aksi SMS blasting, melengkapi lima nomor awal yang telah lebih dulu terdeteksi.

Pengembangan kasus membawa penyidik pada penangkapan lima tersangka di wilayah Jawa Tengah dan Banten.

Berdasarkan pemeriksaan, jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok, sementara para pelaku di Indonesia berperan sebagai operator lapangan.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Himawan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal dalam KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan singkat yang mengatasnamakan instansi pemerintah, terutama yang memuat tautan mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi atau data keuangan. Jangan mudah tergiur atau panik oleh pesan yang belum tentu benar,” pungkas Himawan.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 25 Februari 2026
27o
Kurs