Rabu, 24 Juni 2026

Sony Sonjaya Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Sony Sonjaya (tengah), tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Antara.

Sony Sonjaya bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Krisna Murti kuasa hukum Sony mengatakan, seluruh persyaratan pengajuan JC telah dilengkapi dan saat ini permohonan tersebut sedang dikaji LPSK.

“Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan,” kata Krisna Murti di Jakarta, Rabu (24/6/2026) seperti dilaporkan Antara.

Menurut Krisna, pengajuan itu dilakukan karena belum ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony maupun keluarganya setelah kliennya mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Pihaknya pun berharap LPSK memutuskan permohonan itu secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

“Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK,” ujar Krisna.

Terpisah, Achmadi Ketua LPSK menyatakan, lembaganya masih mendalami permohonan yang diajukan Sony.

“Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Pengajuan ke LPSK ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Sony.

Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut Sony tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status JC dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Syarief menjelaskan, mekanisme pemberian JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam ketentuan tersebut, ada dua syarat utama bagi seorang justice collaborator, yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Sony dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG, sehingga tidak memenuhi unsur sebagai pelaku non-utama.

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” tandasnya.(ant/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 24 Juni 2026
28o
Kurs