Sementara saat dikonfirmasi apakah ada dugaan palang pintu telat tertutup, AKP Afandy membenarkan. “Betul, dijelaskan dalam kronologi palang pintu (masih) terbuka saat kendaraan truk melintas,” kata Afandy saat dikonfirmasi Suara Surabaya, Kamis malam.
Akibat kecelakaan itu, TNA meninggal dunia. Sementara Sementara DJN pengendara Honda Supra mengalami luka pada kaki kanan dan patah tangan kanan. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk dan RSUD Nganjuk untuk mendapatkan perawatan serta dimintakan visum et repertum.
Kepolisian mencatat, kerugian material akibat kecelakaan itu diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Di sisi lain, Tohari Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi terkait dugaan palang pintu telat tertutup itu.
“Masih dalam proses evaluasi ya, namun demikian perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan kereta api bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya sebagai alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api,” katanya lewat pesan tertulis ke Suara Surabaya.
Ia juga mengimbau pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, sebelum melintasi perlintasan sebidang. “Pengendara tetap harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum perlintasan sebidang kereta api, diantaranya tanda stop dan juga tengok kiri, tengok kanan,” ungkapnya. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

