Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat (30) dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.
Perkara tersebut mulai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Nizar Febriansyah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengatakan tiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif untuk menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik.
“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” katanya, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara dakwaan kedua merujuk Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun dakwaan ketiga menggunakan Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Rangkaian Dugaan Kekerasan Berlangsung hingga 2026
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Taufik terhadap YTR sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung.
Dakwaan mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, hingga kekerasan seksual yang disebut terjadi dalam rentang waktu tersebut.
Nizar mengatakan dakwaan kumulatif disusun agar seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Taufik dapat diperiksa dalam satu proses persidangan.
“Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar.
Akibat rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Di antaranya kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, serta kehilangan sejumlah gigi.
Perkara Taufik selanjutnya akan menjalani tahapan persidangan di PN Bale Bandung berdasarkan tiga dakwaan yang telah dibacakan JPU. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

