Sabtu, 27 Juni 2026

Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Dijerat Pasal Berlapis, Pemerintah Dorong Hukuman Maksimal

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap korban YTR di Kabupaten Bandung, saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026). Foto Humas Kemen PPPA

Pemerintah mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada Taufik Hidayat (TH), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dorongan tersebut disampaikan seiring penerapan sejumlah pasal berlapis kepada tersangka. Sementara itu, korban disebut mengalami trauma fisik dan psikologis yang berat akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama.

Sebelumnya Irjen Pol. Rudi Setiawan Kapolda Jabar menjelaskan bahwa tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang diancam pidana hingga 12 tahun.

TH juga dijerat Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara. Selain itu, status pelaku sebagai residivis kasus serupa juga menjadi faktor pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.

“Kami lakukan gelar perkara, ada empat pasal dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat lagi. Kami kumpulkan secara kumulatif, sehingga mendapatkan hukuman berat. Dukung kami, kawal terus, supaya dapat dituntut dan divonis hukuman seadil-adilnya,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026) malam.

Sementara Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan, kasus yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang kompleks.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Arifah di Bandung, Jabar, Sabtu (27/6/2026).

Arifah menegaskan, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan perkara. Pemerintah kini berfokus memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga pendampingan hukum secara menyeluruh.

Menurutnya, korban membutuhkan proses pemulihan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach), mengingat trauma yang dialami tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

“Bagi Kemen PPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Menteri PPPA.

Arifah menegaskan bahwa keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga dari proses hukum yang memberikan hukuman setimpal serta pemulihan menyeluruh bagi korban.

“Kami menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami saudari YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kasus ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius karena berlangsung dalam waktu yang panjang dan mengakibatkan dampak fisik maupun psikologis yang sangat berat bagi korban,” ujarnya.

Kemen PPPA juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, UPTD PPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi dan proses pemulihan berjalan sesuai kepentingan terbaik korban.

Di akhir pernyataannya, Arifah mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Sebaliknya, mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan korban dan meningkatkan kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar kita,” pungkas Menteri PPPA.

Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melapor melalui Call Center SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan secepatnya. (lea/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 27 Juni 2026
32o
Kurs