Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Surabaya berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk memeriksa lokasi yang dimaksud pada hari yang sama. Petugas kemudian menemukan delapan calon ART lainnya di tempat tersebut.
Dengan demikian, total ada 10 calon ART yang diamankan. Seluruhnya diketahui berasal dari luar Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya selanjutnya menangani perkara tersebut melalui dua jalur, yakni penanganan dugaan tindak pidana oleh kepolisian dan penertiban administrasi usaha oleh pemerintah kota.
Dilansir dari Antara, Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya menegaskan, dugaan penyekapan dan kemungkinan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi kewenangan kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.
Sementara itu, Pemkot Surabaya menelusuri legalitas tempat penampungan dan usaha penyaluran ART tersebut.
NOW ON AIR SSFM 100

