Pemkot Surabaya Perketat Penyalur ART di Surabaya Usai Temukan Perusahaan Tak Berizin
Senin, 28 September 2026 | 14:15 WIB
Agus Hebi Djuniantoro Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya ketika mendatangi lokasi dugaan penyekapan calon ART pada Minggu (25/10/2026). Foto: Pemkot Surabaya
Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran persyaratan perizinan, termasuk kelayakan bangunan dan ketentuan lingkungan.
“Kami dari Pemkot Surabaya menindak tegas dari sisi legalitas dan izin usaha penampungan tersebut,” ujar Hebi.
Ia menjelaskan, meskipun izin penyalur tenaga kerja diterbitkan pemerintah pusat, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dasar yang berkaitan dengan bangunan dan kelayakan tempat usaha di daerah.
“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB)/PBG, sertifikat laik fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya,” katanya. (ant/saf/ham)