Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan tindakan tilang manual kepada 172 pelanggar dalam upaya penertiban lalu lintas semalam, Minggu (27/9/2026). Dari penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sementara 155 kendaraan bermotor serta 17 surat kendaraan sebagai barang bukti.
AKP Irwan Syah Saputra KBO Satlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, penindakan dilakukan untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap kondusif.
“Tadi malam kita melaksanakan penindakan manual 172. Kategorinya, kendaraan bermotor yang kita amankan sementara ada 155, kemudian surat-surat ada 17,” kata Irwan saat on air di Radio Suara Surabaya, Senin (28/9/2026).
Langkah itu sekaligus dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan di Surabaya. Khususnya, saat berlangsung kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan Next Ride.
“Jadi manakala ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang mungkin bisa mengundang gangguan harkamtibmas, ini kita lakukan pencegahan,” bebernya.
Menurut Irwan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan semalam merupakan pelanggaran kasat mata, mulai pengendara tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), knalpot brong, hingga kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Khusus kendaraan yang tidak dilengkapi STNK maupun TNKB, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pencocokan data melalui sistem registrasi kendaraan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan asal-usul kendaraan, hingga mengecek ada atau tidaknya kaitan kendaraan tersebut dengan tindak pidana.
“Kami kasih batas waktu penilangan di situ sesuai dengan pimpinan. Kami kasih batas sekitar tiga bulan bisa mengambil kendaraannya ini. Sambil menunggu kelengkapannya nanti,” kata KBO Lantas.
Selain penindakan semalam, Satlantas Polrestabes Surabaya sebelumnya juga telah mengamankan 71 kendaraan dalam penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong sekitar dua pekan sebelumnya. Seluruhnya merupakan rangkaian penindakan selama September 2026.
Irwan menegaskan tilang manual akan terus dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan tidak dapat terjangkau melalui penindakan elektronik, seperti kendaraan tanpa pelat nomor.
“Manakala itu memang mengganggu keselamatan pengguna motor di jalan maupun harkamtibmas, kita akan lakukan penindakan represif. Salah satunya ya tindakan manual itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penindakan manual dilakukan secara tegas dan terukur dengan pengawasan perwira di lapangan. AKP Irwan juga memastikan petugas tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Bagi seluruh pengguna jalan, baik roda empat maupun roda dua, mari kita tetap patuh. Jadikan Surabaya ini tertib dan aman sehingga ke depan kita bisa mengurangi angka kecelakaan,” pungkas Irwan. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

