Selasa, 22 September 2026

TNI AL Gagalkan Peredaran 1,42 Juta Batang Rokok Ilegal dan 9 Ton Pupuk Subsidi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Pembakaran rokok ilegal di Mako Kodaeral V Surabaya, pada Selasa (22/9/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

TNI Angkatan Laut menggagalkan pengiriman 1,42 juta batang rokok ilegal dan 9 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen di wilayah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata Panglima Koarmada RI mengatakan, penggagalan tersebut dilakukan oleh jajaran Kodaeral V bersama unsur satuan intelijen dan Detasemen Polisi Militer Lanal Batuporon pada Senin, 14 September 2026.

“Penggagalan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas penegakan hukum, pengamanan wilayah, dan dukungan TNI AL terhadap upaya menjaga tata niaga serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” katanya di Kodaeral V, Surabaya, Selasa (22/9/2026).

TNI AL menyemprotkan air ke kubangan tanah dalam proses pemusnahan rokok ilegal dan miras di Mako Kodaeral V Surabaya, pada Selasa (22/9/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.429.580 batang rokok dari 58 merek. Rinciannya, 1.402.830 batang merupakan rokok tanpa cukai dan 26.750 batang lainnya merupakan rokok dengan cukai.

Selain itu, petugas juga menemukan 180 karung pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK merek Ponska, dengan berat masing-masing 50 kilogram. Total pupuk yang diamankan mencapai 9 ton.

Petugas turut memeriksa 14 kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengirim rokok ilegal maupun pupuk subsidi tanpa dokumen.

Penguburan rokok ilegal dan miras di Mako Kodaeral V Surabaya, pada Selasa (22/9/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Berdasarkan perhitungan awal, rokok ilegal yang diamankan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,72 miliar, sedangkan pupuk subsidi sekitar Rp87,8 juta. Total potensi kerugian negara mencapai Rp1.814.723.730.

“Nilai tersebut merupakan perkiraan awal berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara. Besaran kerugian negara secara definitif masih menunggu verifikasi serta pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Selain rokok dan pupuk subsidi, Kodaeral V sebelumnya juga menggagalkan pengiriman minuman keras jenis moke dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya.

Penindakan pada 12 September 2026 itu dilakukan di Dermaga Jamrud Selatan. Dari sebuah truk yang tidak dilengkapi dokumen, petugas menemukan puluhan botol dan jeriken berisi moke, 26 kardus barang campuran, serta satu parang.

TNI AL membuang miras moke ke kubangan tanah untuk dikubur bersama rokok ilegal di Mako Kodaeral V Surabaya, pada Selasa (22/9/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Dalam penindakan tersebut, satu sopir dan dua penumpang yang membawa muatan turut diamankan.

“Kodaeral V juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengiriman, penyimpanan maupun peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui, rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara sebagian kecil dibakar dan sebagian besar dikubur bersama miras yang telah dikucurkan ke tanah. Sementara pupuk diserahkan ke Dinas Pertanian Jatim.(ris/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
32o
Kurs