Mayjen TNI Muhammad Nas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI mengatakan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menahan satu oknum TNI buntut kasus operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
“Rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas seperti dilaporkan Antara, Jumat (9/10/2026).
Oknum TNI yang ditahan itu bernama Letkol (Inf) Arman, yang diketahui menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Nas melanjutkan, hingga saat ini Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD tersebut dalam pusaran kasus judol itu.
Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10/2026). Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Saat memeriksa lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol. Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” ungkap Donny.
Ia menegaskan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.
“TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya.
TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

