Tom juga mengaku memiliki kedekatan emosional dengan perkara tersebut karena mengingatkannya pada kasus hukum yang pernah menjerat dirinya. “Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami,” ungkapnya.
Adapun pernyataan Tom itu disampaikan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara, dalam putusan banding kasus korupsi pengadaan Chromebook. Meski hukumannya dikurangi, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah.
Selain hukuman penjara, majelis hakim mengubah ketentuan denda Rp1 miliar menjadi subsider 140 hari penjara, dari sebelumnya 190 hari. Uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem juga dikurangi dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Namun, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayar bertambah dari lima tahun menjadi enam tahun penjara.
Nadiem pun berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan banding tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Pengadilan menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

