Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur masih menunggu laporan resmi dari mahasiswa yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh seorang dosen Fakultas Hukum (FH).
Meski belum menerima laporan langsung dari korban, UPN Veteran Jatim telah memanggil dosen yang disebut dalam unggahan menfess Instagram untuk dimintai keterangan awal.
Nizwan Amin, Humas UPN Veteran Jatim, mengatakan pihaknya meneruskan tangkapan layar unggahan menfess yang beredar pada Minggu (11/10/2026) kepada Pusat Pencegahan, Penanganan Kekerasan dan Bimbingan Konseling (PPK BK) serta Dekanat Fakultas Hukum pada Senin pagi.
Koordinasi awal kemudian dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pada hari yang sama, dosen yang disebut dalam unggahan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Di hari yang sama dosennya dipanggil, dimintai keterangan awal. Tapi belum ada pengakuan karena belum ada bukti lebih lanjut,” katanya di Gedung Rektorat UPN Veteran Jatim, Surabaya pada Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, kampus masih membutuhkan laporan langsung dari mahasiswa yang merasa dirugikan beserta bukti pendukung agar dugaan tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut, karena informasi yang beredar melalui akun anonim di media sosial menurutnya belum cukup untuk menjadi dasar investigasi yang menyeluruh.
Nizwan mengaku sempat meminta keterangan informal kepada sejumlah mahasiswa. Beberapa di antaranya menyebut pernah didekati dosen yang bersangkutan dan diajak berbincang mengenai persoalan pribadi. Namun, informasi tersebut belum didukung bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
Sementara itu, unggahan menfess yang beredar menyebut dugaan pelecehan dialami seorang mahasiswi Fakultas Hukum angkatan 2025.
Dalam pengakuannya, mahasiswi tersebut menyebut dosen yang dimaksud diduga memaksanya melakukan tindakan tidak senonoh ketika kelas sudah sepi. Ia mengaku menolak ajakan berciuman dan berlari mencari bantuan.
Pengunggah juga menyebut dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali serta mengajak mahasiswa lain yang merasa menjadi korban untuk menyampaikan pengalaman mereka. Meski demikian, klaim mengenai kejadian berulang dan jumlah korban belum dapat dipastikan oleh pihak kampus.
Nizwan mendorong mahasiswa yang merasa menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi yang tersedia, sehingga kampus dapat melakukan penelusuran berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa, lanjut dia, dapat menyampaikan laporan melalui PPK BK, dekanat fakultas, dosen wali, maupun Humas UPN Veteran Jatim.
Bagi mahasiswa yang belum nyaman melapor secara langsung, Humas juga dapat dihubungi melalui WhatsApp atau pesan langsung di Instagram.
Ia menegaskan, kampus mengutamakan perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui layanan bimbingan konseling dan psikolog yang tersedia di fakultas maupun unit terkait di kampus.
“Perlindungan kepada saksi, kepada korban itu sangat kita utamakan,” ujarnya.
UPN Veteran Jatim berharap mahasiswa yang memiliki informasi atau mengalami langsung dugaan tersebut bersedia melapor agar kampus dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia. (ris/saf/ipg)






