Senin, 13 April 2026

Viral Dokumen RI-AS, Kemhan Pastikan Wilayah Udara Tetap di Bawah Kendali Indonesia

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Momen delapan pesawat tempur TNI Angkatan Udara ketika mengawal pesawat Boeing 737 dengan nomor registrasi A-7309 Skadron Udara 17 pada Minggu (20/10/2024). Foto: Kemhan RI

Pemerintah memastikan kedaulatan wilayah udara nasional tetap berada sepenuhnya di tangan negara, di tengah beredarnya dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memicu polemik publik.

Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa tidak ada pihak asing yang memiliki kewenangan bebas atas ruang udara Indonesia.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico seperti dikutip dari Antara, Senin (13/4/2026).

Rico mengatakan bahwa seluruh skema rencana kerja sama di bidang pertahanan yang akan dibangun dengan negara lain dipastikan telah diperhitungkan dengan matang dan harus menguntungkan Indonesia. Skema kerja sama itu harus memprioritaskan kepentingan nasional yang sejalan dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

Namun, jika skema itu dirasa tak menguntungkan Indonesia, maka pemerintah Indonesia berhak menolak dan memegang kendali penuh.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” tutur Rico.

Rico juga menjelaskan bahwa surat perjanjian yang beredar di publik tersebut masih dalam pembahasan dan belum bersifat final.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” jelasnya.

“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” tambahnya.

Maka dari itu, Rico berharap masyarakat lebih berhati-hati lagi dan tak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kepastiannya. Ia menekankan kembali bahwa semua kerja sama yang dibangun pemerintah bertujuan untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.

“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” katanya.

Sebagai informasi, dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati bersama. (ant/mar/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 13 April 2026
29o
Kurs