Senin, 6 Juli 2026

Viral Pungutan Warga Pindah di Sememi Surabaya, DPRD Minta Pemkot Verifikasi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salinan surat pungutan untuk warga pindah masuk ke Kelurahan Sememi. Foto: Tangkapan layar dari unggahan sosial media

Beredar surat pungutan di wilayah Sememi Surabaya untuk warga yang pindah masuk dikenakan biaya kas RT Rp150 ribu dan kas RW Rp250 ribu-Rp500 ribu.

Tiyar Junaedi Lurah Sememi membenarkan soal iuran itu yang merupakan hasil musyawarah mufakat warga di tingkat RT dan RW 1.

“Juga perlu diketahui, untuk uang tersebut itu tidak masuk di ketua RT atau ketua RW-nya. Tapi masuk di kasnya RT atau RW. Dan dilaporkan secara berkala juga. Dan uang dari pindah masuk itu untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing,” bebernya dihubungi suarasurabaya.net, Senin (6/7/2026).

Bagi keluarga tidak mampu, katanya, boleh negosiasi untuk minta keringanan bahkan gratis.

“Itu yang disampaikan kepada saya pada saat saya klarifikasi langsung ke RT RW-nya,” imbuhnya.

Ia menyebut sebelumnya kelurahan sudah pernah sosialisasi ke tingkat bawah untuk memastikan semua pelayanan gratis tanpa biaya.

“Tapi dari kalau RT RW-nya itu sudah kesepakatan warga. Kita juga enggak bisa
melarang juga karena kan memang kalau sudah warga itu tanda tangan lewat musyawarah dan ini bisa diterapkan, kita juga enggak bisa masuk atau juga kembalinya juga kepada warga untuk kegiatan sosial. Misalnya, kalau ada yang sakit iya atau ada yang putus sekolah, pakai uang itu,” tuturnya.

Terpisah Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya minta Pemerintah Kota Surabaya memverifikasi dasar pungutan dilakukan.

“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” katanya.

Menurutnya kebijakan ini tidak bisa dibenarkan jika warga sudah membayar iuran rutin.

“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujarnya.

Menurutnya jika pungutan ini tidak berdasar hukum, hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka wajib dicabut.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.

Ia minta Inspektorat mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut apabila praktik tersebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tutupnya.

Diketahui, dalam surat yang beredar memuat ketentuan warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.

Selain itu, tercantum pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). (lta/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Senin, 6 Juli 2026
27o
Kurs