Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya kembali memecat oknum Satpol PP atas dugaan pungutan liar (pungli). Oknum bernama Imam itu diduga melakukan pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemkot.
Menurut Eri, korbannya melapor dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya asal membayar imbalan Rp25 juta, jika ingin masuk ke Satpol PP Kota Surabaya.
“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Sebagai informasi, sebelum pemecatan Imam, pada Agustus 2026 lalu Pemkot Surabaya lebih dulu memberhentikan dua oknum Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya karena dugaan pungli penipuan lowongan kerja.
Untuk kasus Imam, dari hasil klarifikasi mengaku telah menjanjikan pekerjaan kepada korban inisial S tahun 2022 lalu. Namun uang yang diterimanya telah dikembalikan pada korban secara bertahap atau dicicil.
Dia diduga bekerja sama dengan staf kelurahan yang telah diberhentikan sejak 2023 lalu.
“Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Meski sudah mengembalikan uang, Eri menegaskan tidak mengurangi sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” tegasnya.
Wali Kota Surabaya kembali menegaskan tidak ada toleransi praktik pungli, khususnya yang berkaitan dengan proses rekrutmen pekerjaan di lingkungan pemerintahan.
“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.
Eri meminta seluruh pegawai pemkot tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik pemerintah kota. Pelanggaran berat seperti pungli akan dikenai sanksi tegas.
“Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot,” tandasnya.
Sebagai informasi, Imam menjadi pegawai Satpol PP pada 2019. Namun, tiga tahun kemudian, dia menyalahgunakan wewenangnya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. Karier Imam pun berakhir dengan pemecatan.(lta/bil/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

