Jumat, 2 Oktober 2026

Wamendagri: 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama, tapi Ada Kelonggaran untuk Pesta Rakyat

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Karnaval Agustusan warga Desa Janti, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (17/8/2026). Foto: Indro Wahyudi via WA SS

Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menjelaskan pemerintah tidak menetapkan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, ia menyebut pemerintah daerah diminta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih ingin menggelar pesta rakyat dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI pada 18 Agustus 2026.

“Dari Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (17/8/2026).

Bima menegaskan kebijakan ini bukan berarti menetapkan cuti bersama ataupun hari libur. Pemerintah hanya meminta kantor pemerintahan dan pihak terkait memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanjutkan kegiatan perayaan kemerdekaan.

Menurut Bima, imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada instansi pemerintah. Pihak swasta juga dapat memberikan kelonggaran bagi karyawan apabila ingin menggelar atau mengikuti kegiatan perayaan HUT RI.

“Ya, diimbau saja. Memang artinya tidak wajib, tapi para pimpinan perusahaan dan lain-lain kalau ingin melakukan pesta rakyat, kegiatan-kegiatan 17-an, masih bisa besok,” ujar Bima.

Ia menekankan pemberian fleksibilitas ini dilakukan dalam konteks menjaga kebersamaan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.

“Konteksnya kan kebersamaan, ya, pesta rakyat,” tutupnya.(ant/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
31o
Kurs