Dante Saksono Harbuwono Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) mewajibkan rumah sakit menerima dan melayani pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif.
Melansir Antara, Dante menjelaskan terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial, yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
“Tidak boleh, tidak boleh menolak. Tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” kata Dante di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Untuk peserta BPJS Kesehatan yang statusnya tidak aktif dan memenuhi syarat sebagai persyaratan menjadi PBI, diminta mengaktivasi statusnya di Dinas Sosial setempat.
Saat ini, Dante memastikan proses pengobatan bagi pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif, sudah kembali berjalan.
“Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mencatat 21.800 peserta BPJS PBI dinonaktifkan kepesertaannya. Masalah ini berdampak pada layanan fasilitas kesehatan yang biasa diakses peserta. Penonaktifan terjadi sejak 1 Februari 2026.
Terkait masalah ini, Kementerian Sosial mengatakan, bakal segera diaktifkan kembali kepesertaannya. Kemensos juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pemerintah Segera Aktifkan Kepesertaan BPJS Pasien Hemodialisis
Agus Jabo Priyono Wakil Menteri Sosial memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien hemodialisis yang sempat diblokir akan segera diaktifkan kembali. Ia juga meminta rumah sakit tetap melayani pasien tanpa menolak dengan alasan administrasi.
Menurutnya, akses layanan bagi pasien cuci darah tidak boleh terganggu, terutama bagi masyarakat terdampak bencana. Saat ini Kemensos berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses tersebut.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” kata Wamensos Agus Jabo, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan rumah sakit tetap wajib memberikan tindakan medis meski kepesertaan BPJS pasien sebelumnya terblokir.
“Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” ujar Wamensos Agus Jabo.
Agus menjelaskan, apabila pasien telah datang dan membutuhkan tindakan, proses pengaktifan ulang akan dipercepat agar layanan tidak tertunda.
“Kalau mereka sudah masuk dan membutuhkan layanan, segera akan kita reaktivasi,” ujar Wamensos Agus Jabo.
Lebih lanjut, pemerintah meminta BPJS Kesehatan memberi penanda khusus pada peserta hemodialisis agar reaktivasi dapat dilakukan serentak di seluruh wilayah.
“Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda, supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” kata Wamensos Agus Jabo.
DPR Minta Kemensos dan BPJS Kesehatan Evaluasi Menyeluruh
Charles Honoris Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menderita penyakit kronis.
“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles dikutip Antara, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan layanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh mengabaikan masyarakat yang bergantung pada pengobatan berkelanjutan, terutama pasien kronis.
Charles juga meminta Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemadanan serta pembaruan data peserta JKN PBI.
Menurutnya, verifikasi maupun penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan kondisi medis peserta.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan terhentinya layanan medis terhadap puluhan pasien kronis akibat status JKN PBI yang mendadak tidak aktif. Berdasarkan informasi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), sejumlah pasien gagal ginjal ditolak rumah sakit saat akan menjalani hemodialisis karena kepesertaan dinyatakan nonaktif.
“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” ucap anggota Fraksi PDIP itu.
Ia juga mendorong pemerintah daerah lebih aktif mendampingi warga terdampak. Menurutnya, daerah tidak cukup menunggu data dari pusat, tetapi perlu melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala.
Komisi IX DPR RI, lanjut Charles, akan memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan,” ujar dia.(ant/lea/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
