Di Terminal Damri Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, konsentrasi PM2,5 terukur mencapai 63 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut berada di atas batas aman PM2,5 sebesar 25 µg/m³.
Dante menjelaskan partikel PM2,5 perlu menjadi perhatian karena ukurannya sangat kecil sehingga dapat terhirup hingga ke dalam paru-paru dan berpotensi mengganggu kesehatan.
“Untuk kesehatan, itu kita pakai yang 2,5. Kalau nanti partikel yang lebih besar kita anggap sudah mulai menurun, tapi 2,5-nya masih ada, masih tinggi,” jelasnya.
Berdasarkan pemantauan Kemenkes pada 8 September 2026, sejumlah titik di Bandara Soekarno-Hatta dan wilayah sekitarnya masih menunjukkan konsentrasi PM2,5 dan PM10 di atas batas aman.
Pengukuran dilakukan secara berkala oleh Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) dan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) menggunakan Air Quality Detector atau Particulate Counter.

NOW ON AIR SSFM 100

