“Terlepas dari setuju atau tidak, ide revisi UU Kewarganegaraan ini perlu dilihat urgensinya apa. Perlu dicermati juga oleh masyarakat dan berbagai pihak yang berkaitan dengan isu ini,” katanya saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Meski begitu, Sonya menilai ini adalah ide positif jika diterapkan dengan mekanisme yang tepat. Salah satunya adalah harus berlandaskan hukum yang adaptif juga mempertimbangkan apakah ada aturan yang kurang jelas di UU Kewarganegaraan.
“Tapi buat saya yang paling mendasar adalah urgensi dari usulan ini. Jangan sampai ada anggapan kalau ini adalah kebijakan yang diskriminatif karena menciptakan kelompok-kelompok tertentu,” ungkapnya.
Adapun Sonya juga menjelaskan, jika usulan ini diterapkan, akan menghadapi sejumlah tantangan besar di antaranya seperti, batasan hak warga, yurisdiksi hukum, hingga mekanisme penyeleksian.
“Jadi jika usulan ini memang ingin diterapkan, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai batasan hak seperti, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, bagi mereka yang memegang status ini,” tambahnya.

NOW ON AIR SSFM 100

