Prabowo Subianto Presiden mengusulkan perubahan kebijakan peluang kewarganegaraan ganda untuk orang-orang tertentu, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027, pada Jumat (14/8/2026) lalu.
Prabowo menyampaikan dalam pidatonya bahwa dia mengizinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.
Menurutnya, ada potensi besar Diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia. Yang mana sebagian besar dari mereka memiliki keahlian strategis yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat pembangunan dan daya saing bangsa.
Melalui revisi undang-undang ini, pemerintah berupaya untuk memperluas cakupan demi merangkul diaspora berprestasi di berbagai bidang lainnya. Terlebih, banyak dari mereka dinilai berpotensi menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk Indonesia, meski sudah lama bermukim di luar negeri.
Mengenai usulan kewarganegaraan ganda terbatas, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tahuk, “Setuju atau Tidak, Presiden Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas?”. Hasilnya, mayoritas masyarakat tidak setuju dengan usulan tersebut.
Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (20/8/2026), respons pengakses Suara Surabaya mengenai usulan kewarganegaraan ganda terbatas, mayoritas tidak setuju.
Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 51 persen pendengar tidak setuju dengan usulan kewarganegaraan ganda terbatas. Sedangkan 49 persen lainnya setuju.
Sementara respon polling di Instagram @suarasurabayamedia. Sebanyak 65 persen pengguna mengaku tidak setuju dengan usulan kewarganegaraan ganda terbatas. Sedangkan 35 persen lainnya setuju.
Mengenai usulan kewarganegaraan ganda terbatas, Dr Sonya Claudia Siwu Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menerangkan bahwa usulan presiden ini perlu dikaji terlebih dahulu terkait urgensi penerapannya.
“Terlepas dari setuju atau tidak, ide revisi UU Kewarganegaraan ini perlu dilihat urgensinya apa. Perlu dicermati juga oleh masyarakat dan berbagai pihak yang berkaitan dengan isu ini,” katanya saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Meski begitu, Sonya menilai ini adalah ide positif jika diterapkan dengan mekanisme yang tepat. Salah satunya adalah harus berlandaskan hukum yang adaptif juga mempertimbangkan apakah ada aturan yang kurang jelas di UU Kewarganegaraan.
“Tapi buat saya yang paling mendasar adalah urgensi dari usulan ini. Jangan sampai ada anggapan kalau ini adalah kebijakan yang diskriminatif karena menciptakan kelompok-kelompok tertentu,” ungkapnya.
Adapun Sonya juga menjelaskan, jika usulan ini diterapkan, akan menghadapi sejumlah tantangan besar di antaranya seperti, batasan hak warga, yurisdiksi hukum, hingga mekanisme penyeleksian.
“Jadi jika usulan ini memang ingin diterapkan, pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai batasan hak seperti, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, bagi mereka yang memegang status ini,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan seleksi ketat bagi calon pemegang status lewat, uji integritas, pemeriksaan loyalitas, rekam jejak, dan aspek keamanan.
“Dan pengaturan ini harus seimbang. Karena kalau terlalu ketat, dapat membuat diaspora tidak tertarik. Namun jika terlalu longgar dapat mengancam keamanan negara,” tutupnya.(kir/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

