Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengingatkan agar wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi tidak disikapi secara terburu-buru.
Menurutnya, usulan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah regulasi, serta komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Yusril menilai, gagasan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai substansi perubahan yang hendak dilakukan dan kesesuaiannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril, Sabtu (24/10/2026).
Ia mengatakan, dirinya dijadwalkan menghadiri undangan DEN pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut diperkirakan menjadi ruang bagi DEN untuk memaparkan lebih terperinci gagasan perubahan regulasi antikorupsi sekaligus mendiskusikan implikasi hukumnya.
Menurut Yusril, pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi tidak cukup hanya berangkat dari keinginan mengubah ketentuan yang berlaku.
Setiap usulan harus terlebih dahulu dipahami dari segi tujuan, dasar pemikiran, serta dampaknya terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga menekankan pentingnya memahami sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi sebelum memutuskan apakah suatu ketentuan perlu dipertahankan, diperbaiki, atau diubah.
Yusril mengingatkan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 2003 dan mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.
Pengalaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi bagian dari penjelasan mengenai latar belakang penyusunan aturan antikorupsi dan komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional untuk memberantas korupsi.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi. Pemahaman sejarah itu sangat penting, karena sebuah peraturan tidak muncul tiba-tiba,” kata Yusril.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap regulasi yang berlaku tetap diperlukan untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut efektif dalam praktik penegakan hukum.
Namun, evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan aturan, bukan semata-mata didorong oleh polemik yang berkembang di ruang publik.
Yusril juga mengingatkan agar perdebatan mengenai perubahan definisi korupsi tidak terjebak pada sikap yang langsung mendukung atau menolak sebelum substansi usulan dipahami secara menyeluruh.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati. Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
Menurut Yusril, pemberantasan korupsi membutuhkan landasan hukum yang kuat sekaligus penerapan aturan yang konsisten.
Karena itu, setiap rencana perubahan regulasi harus mempertimbangkan keselarasan dengan UNCAC, tujuan pembentukan undang-undang, serta pengalaman penegakan hukum selama ini.
Ia berharap pembahasan bersama DEN dapat memberikan kejelasan mengenai arah perubahan yang diusulkan dan menjadi kesempatan untuk menguji gagasan tersebut melalui argumentasi hukum yang terukur.
“Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak semata-mata didorong oleh respons terhadap polemik yang berkembang,” pungkas Yusril.(faz)
NOW ON AIR SSFM 100

