Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyatakan pemerintah akan tetap melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Menko Kumham Imipas menjelaskan, investigasi tersebut akan menelusuri seluruh proses pemberian hak-hak pemasyarakatan kepada mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, itu.
“Investigasi tetap harus kami lakukan. Apakah proses pemberian bebas bersyarat kepada Bechi ini betul-betul sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (24/9/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Yusril, investigasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak dan keringanan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai fakta yang ditemukan di lapangan, kata Yusril, ada beberapa kebijakan pendahuluan yang diberikan, antara lain pemberian remisi, pemberian cuti menjelang bebas, dan sebagainya, yang harus benar-benar diinvestigasi, apakah ada kesalahan atau permainan di baliknya.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas serta memperoleh laporan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, mengenai status pembebasan bersyarat Bechi.
Berdasarkan laporan tersebut, Bechi dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana dan selama menjalani pembinaan dinilai berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau memang dia sudah menjalani dua pertiga masa tahanan dan kemudian sudah berkelakuan baik, memang dia berhak untuk mendapatkan status bebas bersyarat,” tuturnya.
Yusril menegaskan pembebasan bersyarat bukan merupakan perlakuan khusus kepada Bechi, sebab ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan apabila memang sudah memenuhi persyaratan, hak itu harus diberikan sesuai ketentuan dan tidak boleh diskriminatif. Namun demikian, Yusril menekankan pemenuhan hak narapidana harus tetap melalui prosedur yang benar.
Apabila dalam proses pemberian remisi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, atau hak pemasyarakatan lainnya ditemukan penyimpangan, sambung dia, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau sekiranya memang terbukti ada permainan dalam pemberian remisi, pemberian macam-macam kemudahan bagi yang bersangkutan, maka itu bisa menjadi dasar untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bechi divonis 7 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada tahun 2022. Belakangan, pembebasan bersyarat Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi dan terkesan ditutup-tutupi. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

