Rabu, 22 Juli 2026

Zohran Mamdani Wali Kota New York Desak AS Tangkap Netanyahu Sesuai Perintah ICC

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Zohran Mamdani Wali Kota New York dalam video Instagram miliknya, Rabu (22/7/2026) waktu Indonesia. Foto: tangkapan layar Instagram @nycmayor

Zohran Mamdani Wali Kota New York mendesak Pemerintah Amerika Serikat (AS) menegakkan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Benjamin Netanyahu Kepala Otoritas Israel jika memasuki wilayah AS.

Mamdani juga menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang atas operasi militer Israel di Jalur Gaza. Pernyataan itu disampaikan Mamdani melalui video yang diunggah di platform Instagram miliknya, Rabu (22/7/2026).

“Benjamin Netanyahu adalah penjahat perang, arsitek dari genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina,” kata Mamdani.

Dia menambahkan, Netanyahu bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang, menyerang rumah sakit, serta menghalangi distribusi makanan dan bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Mamdani juga menilai Amerika Serikat turut memikul tanggung jawab karena, menurutnya, warga AS turut berperan membayar bom-bom yang digunakan untuk membunuh.

Menurutnya, keputusan ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu memiliki dasar yang kuat.

“Siapa pun yang masih memiliki mata, hati, dan nurani seharusnya dapat melihat kehancuran yang telah ditimbulkannya dan memahami bahwa ia harus diadili di pengadilan,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.

Meski demikian, Mamdani mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengeksekusi surat perintah tersebut.

“Namun, pemerintah federal memilikinya, dan saya menyerukan agar mereka bergabung dengan ICC serta melaksanakan surat perintah penangkapan ini. Saya juga ingin menegaskan bahwa Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih bebas,” tegasnya.

Dia menambahkan, meski New York tidak dapat menghentikan konflik di Gaza, kota itu dapat menentukan sikap terhadap situasi tersebut.

“Meskipun kita tidak dapat mengakhiri genosida ini sendirian, kita dapat memutuskan apakah kebungkaman kita akan menjadi senjata lain. Kita dapat memeriksa setiap cara yang kita miliki untuk membela kemanusiaan dan martabat semua orang,” katanya.

Sementara itu, Donald Trump Presiden Amerika Serikat pada Senin (20/7/2026) waktu AS menyatakan, Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di wilayah AS.

ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant mantan Menteri Pertahanan Israel pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer di Jalur Gaza. (ant/ham/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
29o
Kurs