
Kendaraan Tak Pasang Pelat Belakang Bisa Didenda 500 Ribu, Polisi Masifkan Pengawasan Manual
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:59 WIB
1. Simpang empat Legundi arah Krian MACET, imbas volume. Lalu lintas didominasi kendaraan besar;
2. Pandaan, Arteri Porong dan sekitarnya hujan. Waspada berkendara, Kawan. (odp-hm)