
Kendaraan Tak Pasang Pelat Belakang Bisa Didenda 500 Ribu, Polisi Masifkan Pengawasan Manual
Jumat, 16 Mei 2025 | 15:59 WIB
#SSinfo: Untuk menghindari kita menjadi korban penipuan dengan modus struk ATM palsu/editan, AKBP Wildan Alberd Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengimbau para penjual untuk tetap mengecek kebenaran bukti transfer tersebut ke bank baik itu datang langsung maupun lewat internet banking. Jika kawan-kawan menjadi korban penipuan transaksi online, bisa lapor ke Polres setempat atau Siber Polda Jawa Timur (odp-rt)