Satlantas Polres Gresik menilang seorang sopir Bus Trans Jatim inisial SH (49 tahun) yang dilaporkan ugal-ugalan di wilayah Jalan dr.Wahidin Sudirohusodo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
AKP Nur Arifin Kasat Lantas Polres Gresik menjelaskan, penilangan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi viral di media sosial bahwa terdapat pengemudi Bus Trans Jatim yang ugal-ugalan di jalan.
“Itu yang di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, di situ terus diposting viral terus kami tilang besoknya,” ujar Nur Arifin dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bus Trans Jatim itu tercatat dengan nomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 ** pada Senin (19/1/2026).
Arifin menjelaskan, dari sisi penegakan hukum, pengemudi tersebut dikenakan sanksi tilang. Dia juga mengimbau masyarakat pengguna jalan dan penumpang menemukan kembali bus atau kendaraan apapun yang ugal-ugalan, khususnya di area Gresik supaya lapor ke call centre Polri 110 atau Hotline Kapolres Gresik ke Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
“Kalau masyarakat menemukan apapun yang ugal-ugalan di jalan menghubungi ke hotline 110 atau lapor ke Kapolres, pasti kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Ainur Rofiq Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Jatim mengatakan, sopir bus tersebut saat ini telah mendapat sanksi.
“Alhamdulillah untuk supir bus Trans Jatim yang mengemudi ugal-ugalan sudah di sanksi oleh pihak operator,” katanya.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
