14 Juli 2015 lalu PSSI menangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga sesuai aturan yang ada Kemenpora di izinkan ajukan banding maksimal 14 hari kerja, pasca putusan sidang dibacakan. Berikut pernyataan Gatot Dewa Broto Deputi 5 Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. {clip*1}
Kemenpora Ajukan Banding atas Putusan Sidang PTUN Yang Dimenangkan PSSI
Kamis, 23 Juli 2015 | 16:29 WIB
Bagikan
Bagikan
Berita Terkait
Tim SS FM Optimistis Melaju Hingga Babak Final di Softball Hawks Cup 2024
Kamis, 23 Mei 2024 | 19:10 WIB
Kalahkan Intanon, Putri KW Melaju ke Perempat Final Malaysia Masters
Kamis, 23 Mei 2024 | 12:28 WIB