Senin, 29 April 2024

76 Suporter Diancam Pasal Penghasutan dan Pengrusakan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti instruksi aksi suporter dari media sosial serta beberapa fasilitas publik yang dirusak massa. Foto: Abidin suarasurabaya.net

AKBP Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, 76 suporter bola yang diamankan karena kerusuhan Kamis (10/11/2016) malam akan dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun penjara.

“Kami nyatakan aksi demonstrasi itu ilegal karena tanpa izin dan berlangsung anarkis,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/11/2016).

Shinto mengatakan, 76 massa suporter yang diamankan statusnya masih sebagai saksi. Mereka masih diperiksa sampai 24 jam dan akan dilakukan gelar perkara dengan kejaksaan untuk melihat apakah layak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Sebanyak 76 massa suporter ini terdiri dari 74 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari jumlah massa itu, terdapat 14 orang laki-laki dan 1 perempuan yang masih anak-anak,” ujarnya.

Shinto menjelaskan, aksi konvoi ini diawali provokasi melalui akun media sosial bernama Arek Bonek 1927, yang mengintruksikan supaya berkumpul di Taman Apsari untuk melumpuhkan Surabaya.

“Kami akan menerapkan penindakan hukum secara tegas terhadap massa suporter dan provokator yang memobilisasi massa tidak sesuai prosedur hukum,” katanya.

Shinto menyayangkan aksi tidak sesuai prosedur dalam penyampaian pendapat di muka umum secara hukum, dan juga telah merusak taman dan rambu-rambu lalulintas, pos pantau, serta mobil polisi.

Shinto mengimbau warga Kota Surabaya agar bahu-membahu menjaga Kamtibmas Surabaya. Bagi orang tua agar memerankan fungsi pengawasan melekat pada anak-anak agar tidak terprovokasi dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Biarkan saja apa yang terjadi, baik yang mereka (massa suporter) rasakan saat ini berjalan sesuai hukumnya,” katanya. (bid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs