Jumat, 19 April 2024

Usai Kalah Gugatan Wisma Persebaya, DPRD Panggil Pemkot Pekan Depan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Wisma Persebaya. Foto: Istimewa

Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya, membahas progres revitalisasi Wisma Persebaya pascaputusan pengadilan yang mengabulkan gugatan hak pakai kepada PT Persebaya Indonesia.

“Kami akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Kabag Hukum Pemkot Surabaya pada pekan depan. Kami akan tanyakan apa langkah selanjutnya,” ujar Baktiono dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (10/3/2020).

Baktiono mengatakan, pemanggilan itu untuk membahas bagaimana langkah hukum yang akan ditempuh pemkot. Karena dalam putusan pengadilan itu, masih ada kesempatan banding.

“Keputusan ini kan belum inkcraht. Pemkot masih ada kesempatan banding untuk mempertahankan asetnya,” ujar Baktiono.

Selain mempertanyakan langkah hukum, Komisi C akan mempertanyakan progres revitalisasi Wisma Persebaya dan lapangan Karanggayam. Sebab, selama ini sudah dianggarkan.

“Kami juga akan menanyakan seputar progres upaya revitalisasi itu. Kalau sudah dianggarkan ya diteruskan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT. Persebaya Indonesia atas hak pakai Wisma Persebaya di Jl Karanggayam Surabaya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Martin Ginting Ketua Majelis Hakim menyatakan, menolak esepsi tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian.

Martin mengatakan, terhadap putusan sesuai hukum acara, masih ada hak bagi pihak tergugat untuk menentukan sikap selama 14 hari apakah menerima, pikir-pikir, atau banding. (bid/bas/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs