Minggu, 5 Mei 2024

PSSI Bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan pada Wasit

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Erick Thohir Ketua umum PSSI dan perwakilan wasit serta BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama pada acara peresmian kerja sama PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Foto: Antara

PSSI bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2.

Hal itu diwujudkan dengan penyerahan kartu kepesertaan oleh Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Erick Thohir Ketua Umum PSSI kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang, di kantor Kementerian BUMN pada Kamis (13/4/2023).

“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erick.

“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga bisa meringankan bebannya,” tambah sosok yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN tersebut.

Harapan senada juga disuarakan Anggoro Dirut BPJS Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan.

“Ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” papar Anggoro.

Melansir dari Antara, perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para wasit terbagi dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan adanya perlindungan ini, maka jika terjadi kecelakaan padda seorang wasit saat bekerja memimpin pertandingan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai kembali pulih. Jika selama masa perawatan dan pemulihan, wasit tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Untuk ke depannya, PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan pendukung tim agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” ucap Anggoro.(ant/abd/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
26o
Kurs