Jumat, 26 Desember 2025

24 Penyelenggara Pemilu di Papua Ternyata Statusnya Tersangka dan Terdakwa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Foto : Faiz Fajaruddin suarasurabaya.net

24 Penyelenggara Pemilu di Papua ternyata berstatus tersangka dan terdakwa, penjelasan KPU Papua dalam sidang di MK pun penuh kebohongan dan tidak logis. Demikian kata Zainudin Paru anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta dalam jumpa pers di sela-sela sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan saksi termohon (KPU,Bawaslu,Jokowi-JK).

Menurut Zainudin ke 24 komisioner KPU yang menjadi tersangka dan ada yang menjadi terdakwa itu, bertugas mulai dari propinsi sampai dengan kabupaten/kota di Papua.

Anehnya, dengan status mereka yang menjadi tersangka maupun terdakwa dalam penyelenggaraan pemilu legislatif, ternyata, masih dipercaya juga untuk melaksanakan pemilu presiden.

“Fakta itu semakin menguatkan kami karena ternyata dari komisioner KPU di Papua, mulai propinsi sampai dengan kabupaten/kota ada 24 diantara komisioner itu yang tercatat saat ini sebagai tersangka, karena terkait Pileg 3 bulan yang lalu, diantaranya sudah masuk status menjadi terdakwa, dan sekarang sedang diproses di persidangan.” tegas Zainudin di Media Center Merah Putih di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Kata Zainudin, penjelasan Patrice anggota dan ketua KPU Papua sangat aneh karena tanggal 8 Juli melakukan kunjungan ke beberapa tempat di Papua dan melakukan supervisi. Padahal, tidak mungkin melakukan kunjungan selama 1 hari di Papua di banyak tempat mengingat lokasi yang jauh, cuaca dan jadwal penerbangan.

“Kita juga mendapatkan keanehan dari penjelasan 2 komisioner, yang pertama ibu Patrice dan yang kedua adalah ketua KPU Papua. Tanggal 8 Juli mereka melakukan kunjungan dan supervisi dalam persiapan pemilu tanggal 9. Sebagaimana kita ketahui, geografis Papua itu, tidak memungkinkan seseorang untuk bisa terbang dalam waktu hitungan jam, dalam tempat lebih dari satu, belum kalau kita hitung dengan jadwal penerbangan dan kondisi cuaca yang tidak memungkinkan mengantarkan seseorang ke tempat lain dalam 1 hari.” papar Zainudin di Jakarta, Rabu (13/8/2014).(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 26 Desember 2025
32o
Kurs