Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur membenarkan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung Rabu (26/2/2014) malam, berlangsung cukup singkat karena rapat yang awalnya dengar pendapat diubah menjadi rapat kerja antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri.
“Karena yang hadir Mendagri yang merupakan mitra kerja Komisi II, maka rapat tadi malam diubah tidak dengar pendapat tapi menjadi Rapat Kerja,” kata Himawan Estu Bagijo, Kamis (27/2/2014). Himawan, yang juga hadir dalam rapat tadi malam mengatakan jika rapat memang berlangsung cukup singkat, hanya 15 menit.
Singkatnya rapat karena yang punya hak bersuara memang hanya anggota Komisi II serta Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri. “Yang lainnya tidak punya hak suara, karena rapat tadi malam adalah rapat kerja,” ujarnya.
Himawan mengatakan, seluruh undangan baik itu Soekarwo, Gubernur Jawa Timur beserta Asisten I dan Kepala Biro Hukum sama sekali tidak berbicara. Begitu juga Kepala Bagian Hukum Pemkot, Sekretaris DPRD Surabaya, Panitia Pemilihan wawali juga tidak bisa berbicara.
Meski begitu, Himawan bisa memaklumi adanya perubahan agenda rapat ini. Menurut dia, keputusan dari rapat kerja tadi malam menilai jika pemilihan wakil walikota Surabaya sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Persoalan walikota Surabaya sudah clear secara formal dan sudah dilantik sehingga Komisi II menilai ini sudah final,” kata dia. Jika memang ada celah hukum yang dianggap belum final, maka Komisi II minta diselesaikan di internal DPRD Surabaya dan sudah bukan wewenang Komisi II DPR.
Prosedur hukum yaitu membawa masalah ini ke PTUN dinilai juga lebih tepat dibandingkan diselesaikan melalui jalur politik. (fik/edy)
NOW ON AIR SSFM 100
