Bawaslu memahami alasan KPU yang membuka kotak suara, ini diungkapkan Nasrullah anggota Bawaslu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dengan agenda jawaban termohon atas gugatan pemohon (Prabowo-Hatta) dalam perkara hasil pilpres 2014.
Termohon yang dimaksud adalah KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait termasuk Jokowi-JK pasangan Capres dan Cawapres.
Sebelumnya, dalam gugatannya, pasangan Prabowo-Hatta juga mempermasalahkan KPU karena telah membuka segel kotak suara, padahal kotak-kotak suara itu akan dijadikan barang bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Nasrullah, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU bisa dipahami dengan catatan disaksikan Bawaslu dan tim dari 2 pasangan capres cawapres.
Dan sejauh ini yang Bawaslu lihat, kata Nasrullah, KPU juga tidak merusak atau menghilangkan barang bukti di kotak suara itu.
“Bawaslu bisa memahami KPU Yang membuka kotak suara untuk menyiapkan bahan dalam menghadapi gugatan. Tentu dengan syarat pertimbangan yaitu hadirkan pengawas pemilu, jika perlu, kedua belah pihak. Kemudian juga harus bisa menjamin sisi orisinalitas data yang ada dalam kotak. Sepanjang pantauan pengawas pemilu, kawan-kawan KPU tidak menambah atau mengurangi data-data itu.” ujat Nasrullah dalam sidang di MK, Jumat (8/8/2014).
Sebelumnya, Sirra Prayuna kuasa hukum Jokowi-JK juga mengatakan kalau gugatan yang dilakukan pemohon (PrabowoI-Hatta) tidak berdasar karena saksi-saksi pemohon di TPS tidak mengajukan keberatan saat di TPS, tetapi baru mengajukan keberatan saat penghitungan di tingkat kabupaten dan propinsi.
Sedangkan Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan seluruh bukti-bukti yang dijadikan dalil oleh pemohon untuk menggugat hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ali Nurdin kuasa hukum KPU, dalil-dalil yang digunakan tidak kuat.
“Tidak ada satupun yang menguraikan secara jelas di mana letak kesalahan penghitungan suara,” kata Ali Nurdin.
Dia menjelaskan, dalam materi gugatan, kubu Prabowo-Hatta juga tidak melampirkan penghitungan suara secara berjenjang seperti yang dilakukan KPU yaitu mulai dari TPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Namun yang dilakukan oleh pemohon hanya melampirkan penghitungan lewat KPU provinsi.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
