Senin, 29 April 2024

DPR Dukung Jokowi Terapkan Hukuman Mati Kasus Narkoba

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI bidang Koorpolhukam mengaku mendukung Pemerintahan Joko Widodo Presiden, dalam penanganan kasus kejahatan narkoba yang menerapkan hukuman berat hingga vonis mati.

Fadli mengungkapkan, kejahatan narkoba sangat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dengan sasaran penghacuran generasi muda.

“Kali ini saya dukung dari sikap tegas pemerintahan Pak Jokowi dalam pemberantasan narkoba. Apalagi jika benar akan segera ada eksekusi mati terhadap mereka yang telah divonis bersalah dalam kejahatan ini. Kalau memang benar, akan ada sekitar 50 vonis mati dari pengedar narkoba dan sebagian mereka adalah Warga Negara Asing (WNA). Akan saya acungi jempol,” ujar Fadli Zon di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap bandar narkoba, terutama pada mereka yang berkewarganegaraan asing. Ini dapat menjadi pesan kuat pada semua pihak, bahwa pemerintahan Indonesia saat ini tidak main-main dalam hal pemberantasan narkoba.

“Sehingga hal ini akan memberi sinyal bahwa kita tidak main-main dalam pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya.

Fadli Zon mengaku prihatin atas meningkatnya kasus kejahatan narkoba di Tanah Air belakangan ini. Karena dari tahun ke tahun terus meningkat.

“Sekarang saja sudah ada dua juta pengguna. Dan pengguna itu sebagian besar korban. Sehingga sudah semestinya para bandarnya dieksekusi saja,” ujarnya.

Jika dilihat, narkoba saat ini sudah terlalu banyak masuk ke lini masyarakat. Bahkan sampai guru besar, penegak hukum, sampai orang biasa, kini sudah banyak yang terkena narkoba.

Sekadar diketahui, sebelumnya, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM mengatakan mendukung vonis mati bagi terpidana narkotika dan obat terlarang untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya yang tepat untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Kita harus bertindak keras pada bandar narkoba. Kepada para pengedar narkoba, akan dilakukan hukuman maksimal (hukuman mati),” ujar Laoly usai mengikuti acara pembukaan “Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi” di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Yasonna mengatakan, saat ini ada 60 orang terpidana mati akibat kasus narkoba. Beberapa dari mereka ada yang mengajukan grasi atau keringanan hukuman ke Joko Widodo Presiden. Sebagian lain, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.(faz/nif/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs