Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pemilu secara serentak mulai tahun 2019. Keputusan Ini merupakan hasil dari uji materi UU no 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk pemilu yang dipimpin Effendi Ghazali.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres,” ujar Hamdan Zoelva ketua MK dalam pembacaan putusannya di gedung MK di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Meskipun dikabulkan pelaksanaan pemilu legislatif dan Pilpres secara bersamaan atau serentak, tetapi Mahkamah Konstitusi menolak sebagian dari uji materi yang diajukan.
“Amar putusan berlaku untuk tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan untuk sebagian,” papar Hamdan Zoelva.
MK menilai proses pemilu 2014 sedang berjalan dan seluruh ketentuan UU tata cara pemilu telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa hingga tahap akhir. Sehingga pasal 3 ayat 5 dan ketentuan lain harus dilakukan segera setelah diputus.
“Menimbang saat pemilu ini sedang dilakukan dan dikhawatirkan mengganggu penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung. Apabila dipaksakan pada tahun ini maka jangka waktu tidak tersisa tidak memungkinkan atau memadai untuk membentuk perpu,” ujar Hamdan.
Dalam putusan itu, hakim konstitusi Maria Farida Indarti memilih berbeda pendapat dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Keputusan ini tidak termasuk untuk Pilkada.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
