
Untuk itu, KPU harus beri sanksi tegas pada partai atau caleg yang melanggar kampanye.
Ini ditegaskan J Kristiadi pengamat politik CSIS soal pelanggaran kampanye dengan mengikusertakan anak-anak dalam kampanye yang masih saja terus berlanjut.
J Kristiadi mengatakan, sanksi tersebut diberikan secara individu caleg maupun partai yang mengikusertakan anak dalam kampanye.
J Kristiadi menjelaskan, mengajak anak untuk ikut berkampanye melanggar UU dan bukan pendidikan dini. Tidak ada alasan apapun untuk mengajak anak yang tidak memiliki dampak, karena masa-nya adalah menanamkan nilai dan tempatnya adalah di sekolah.
“Mengajak anak itu bukan mendidik, karena tidak punya dampak apapun. Menanamkan nilai pada anak itu ya tempatnya di sekolah, bukan di kampanye,” papar Kristiadi.
Menurut Kristiadi, pelanggaran kampanye dengan mangajak anak seharusnya tidak diteruskan untuk ke depannya, dan semua stakeholder khususnya KPU harus bersikap tegas.
Dalam UU pemilu dan UU perlindungan anak diatur pemberian sanksi 5 tahun penjara dan denda hingga 100 juta bagi pelanggaran kampanye dengan membawa anak.(faz/ipg)