Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat akhirnya menjadi tersangka, mereka adalah Setiardi Budiono alias Setiyardi yang menjabat pemimpin redaksi (pemred) dan Darmawan Sepriyossa selaku penulis.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam (3/7/2014).
“Sudah kita kirim untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Dan tanda tangan SPDP itu sudah tadi malam,” jelas Herry Prastowo Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (4/7/2014).
Keduanya akan dipanggil sebagai tersangka pada Senin (7/7/2014).
Setiardi yang duduk sebagai Pemred dan Darmawan sebagai penulis, disangka dengan Pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum.
Bunyi pasal tersebut adalah, “Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dan atas pelangaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999 tentang Pers.
Disamping tidak memiliki badan hukum, penerbitan pers cetak seharusnya mengumumkan nama, alamat, alamat percetakan, dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Semua itu harus dimuat di dalam box redaksi.
Herry menjelaskan penetapan tersangka terhadap Setiardi dan Darmawan setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, seperti pimpinan pondok pesantren yang menerima tabloid itu dan Dewan Pers.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
