Minggu, 28 Desember 2025

Potensial Konflik Pilpres, DKPP Keluarkan Surat Edaran

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Kurang dari 48 jam jelang pemungutan suara Pilpres 2014, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan jajarannya, dan Bawaslu beserta jajarannya.

Profesor Jimly Asshiddiqie Ketua DKPP didampingi Saut Hamonangan Sirait Anggota mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan DKPP ini merupakan imbauan bagi para penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugasnya untuk senantiasa menaati kode etik penyelenggara Pemilu .

“Surat edaran ini untuk dijadikan sebagai pengingat agar seluruh penyelenggara Pemilu senantiasa mentaati kode etik,” kata Jimly saat jumpa pers, di kantor DKPP, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/7/14).

Banyaknya penyelenggara Pemilu yang dijatuhi sanksi oleh DKPP baik berupa pemberhentian tetap maupun peringatan, DKPP berpendapat bahwa pelanggaran etika penyelenggara pemilu telah merusak atau paling tidak mengurangi kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu, baik jajaran KPU maupun Bawaslu.

“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, selain menciderai integritas pemilu, juga telah menghilangkan hak suara rakyat dan hak konstitusional peserta Pemilu,” papar mantan Ketua MK periode 2003-2008 itu.

Lebih lanjut, dalam surat edaran bernomor 016/DKPP/VII/2014 tersebut, DKPP berpendapat bahwa kondisi dan situasi Pilpres sangat berbeda dibanding Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Setiap jenis dan bentuk pelanggaran pada pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilpres akan sangat potensial menimbulkan situasi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal. Sebagaimana diketahui satu suara sangat penting dan menentukan keterpilihan pasangan calon peserta Pilpres.

Adapun iimbauan yang disampaikan DKPP dalam surat edarannya meliputi, para penyelenggara Pemilu agar bersungguh-sungguh memelihara dan menegakkan etika penyelenggara Pemilu dengan bertindak jujur, netral, independen, transparan dan profesional dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Tiap suara harus dijaga agar tidak dimanipulasi, digelembungkan atau dikurangi.(faz/edy)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 28 Desember 2025
27o
Kurs