Jumat, 26 Desember 2025

Tim Advokasi Merah Putih Adukan Komisioner KPU dan Bawaslu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Kubu pendukung Prabowo-Hatta calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 melalui Tim Advokasi Merah Putih untuk Perjuangan Keadilan, Kamis (24/7/2014), mengadukan Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pengaduan mereka diterima langsung oleh Nur Hidayat Sardini Anggota DKPP di kantor DKPP, Jakarta. Perwakilan mereka diantaranya Eggi Sudjana menyebutkan bahwa Muhammad Ketua Bawaslu dan Anggota lainnya, telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Pasalnya, Bawaslu dianggap tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Suhardi Somomulyono.

“Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan memanggil KPU dan Mendagri untuk klarifikasi. Akan tetapi pada 28 Juni Bawaslu justru menyatakan status laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, sehingga tidak diteruskan ke instansi berwenang,” ungkap Eggi.

Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Husni Kamil Manik Ketua KPU dan Anggota lain, kata Eggi, terkait proses pendaftaran Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden.

Menurut Eggi, Jokowi tidak memenuhi syarat karena cacat dalam soal izinnya ke presiden. Dalam undang-undang Pilpres, seorang gubernur yang akan maju menjadi capres harus mengajukan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran.

“Pendaftaran Ir Joko Widodo hanya dalam tempo 6 hari selang waktunya dengan permintaan izinnya kepada presiden. Dan Bawaslu melakukan pembiaran terhadap kejadian ini,” kata Eggi.

Atas pengaduan tersebut, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bagaimana prosedur menangani pengaduan di DKPP. Hal pertama yang akan dilakukan, terang dia, pengaduan akan diverifikasi secara formal untuk melihat kelengkapan administrasi, seperti identitas Pengadu dan Teradu. Setelah itu, baru akan diverifikasi lagi secara materiil untuk menentukan apakah ada unsur kode etik atau tidak.

“Kalau memang ada unsur pelanggaran kode etik ya akan naik sidang. Kalau tidak ditemukan kita akan nyatakan dismissal (tidak naik sidang). Kalau kurang bukti dinyatakan belum memenuhi syarat. Tapi semuanya perlu kami kaji dulu. Tidak dapat saya katakan sekarang. Paling cepat tanggal 4 Agustus akan dijawab, karena ini ada libur panjang,” tutur Nur Hidayat Sardini.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 26 Desember 2025
33o
Kurs