Minggu, 30 November 2025
Untuk Batasi Dana Kampanye Parpol

KPU dan DPR Legalkan Imbalan Kepada Pemilih dalam Pilkada 2015

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi

Kesepakatan KPU RI dan Komisi II DPR RI melegalkan pemberian kepada pemilih dalam Pilkada 2015 merupakan upaya untuk membatasi dana kampanye parpol. Hal itu disampaikan Rambe Kamarul Zaman Ketua Komisi II DPR kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (22/4/2015) siang.

“Bukan dalam bentuk fisik uang, tapi berupa barang yang nilai keseluruhanya tidak boleh lebih dari Rp50 ribu. Bisa berupa mug atau kerudung misalnya. Air mineral juga termasuk hitungan,” kata Rambe.

Selain itu, jumlah mobilisasi kampanye juga dibatasi hanya beberapa kali. “Agar dana yang dikeluarkan parpol dalam Pilkada tahun ini lebih efisien. Tidak efektif kalau hanya menarik orang untuk menonton,” katanya.

Terkait dengan kontrak politik calon dengan parpol, Rambe mengatakan hal itu tidak termasuk dalam kesepakatan KPU RI dan Komisi II DPR RI.

“PKPU akan segera membuat peraturan kampanye ini. Sedangkan pada pelaksanaannya di lapangan, nantinya pembatasan ini akan diawasi oleh Panwas,” katanya.(iss/ipg)

Teks Foto:
– Rambe Kamarul Zaman Ketua Komisi II DPR
Foto:buletindepok

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 30 November 2025
27o
Kurs