Minggu, 2 Juni 2024

Tak Kunjung Lantik Kapolri, Buka Peluang Impeachment Jokowi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Azis Syamsuddin Ketua Komisi III mengatakan DPR tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah konstitusional kalau Jokowi Presiden tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Namun DPR menurutnya, tidak akan langsung membawa pelangaran UU no. 2 tahun 2002 tentang Polri ke arah impeachment dan masih memberikan kesempatan kepada presiden untuk melakukan langkah konsultasi dengan pimpinan DPR.

“Presiden menurut UU no 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 11 ayat (3) ketika memberhentikan Kapolri maka harus menunjuk penggantinya. Tapi ini tidak kunjung direalisasikan. Ini pelanggaran UU bisa mengarah kepada impeachment, tapi kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah-langkah konsultasi dengan pimpinan DPR,” ujar Azis di Press Room DPR, Senin (26/1/2015).

Meski rapat konsultasi tidak tertulis dalam aturan perundangan dalam kasus pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden, namun Azis mengatakan, DPR mendahului hal ini ketimbang mengambil langkah-langkah yang mengarah pada impeachment.

”Kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah konsultasi. Meski tidak diatur, tapi kita mendahului penyelesaian dengan cara seperti ini,” tegasnya.

Jika ini tidak juga diindahkan oleh Jokowi maka menurut Azis DPR bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada demi menegakkan aturan perundangan.

”DPR bisa melakukan langkah sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang ada yang dimiliki oleh DPR. Ini nanti akan dibahas di paripurna MPR, diserahkan ke MK dan jika dinyatakan bersalah dikembalikan lagi ke MPR untuk diambil keputusan,” imbuhnya.

Ditanyakan apakah jika Jokowi, melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan malah menimbulkan kontroversi, menurut Aziz, Komisi III hanya berupaya menjalankan aturan perundangan yang ada, sementara kalau itu dianggap melangar etika, itu bukan ranah Komisi III.

“Kita hanya bicara hukum, hukumnya mengharuskan presiden melantik. Kalau dikatakan bahwa seorang tersangka dilantik itu melanggar hukum, maka tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau melanggar etika ya bisa saja, tapi kan yang kita bicarakan hukumnya dan presiden wajib menjalankan hukum tersebut,” tegasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 2 Juni 2024
28o
Kurs