Rabu, 12 November 2025

UU Pilkada Harus Lebih Tegas Berikan Sanksi Diskualifikasi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 1 Tahun 2015 diharapkan dapat lebih tegas dalam memberikan sanksi diskualifikasi terhadap calon maupun partai politik melanggar aturan seperti money politic (politk uang).

“Bila terdapat partai menerima uang dari calon Bupati atau kepala daerah kemudian terdapat bukti penerimaan dan pembuktian maka dapat diskualifikasi baik calon maupun partai,” ujar Lukman Edy Wakil Ketua Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Edy menjelaskan, selama puluhan tahun pelaksanaan Pilkada tidak secara eksplisit atau menegaskan aturan itu. Sehingga hampir tidak ada perkara diakibatkan kasus money politik membatalkan calon atau parpol melakukan pelanggaran selama ini.    

“Pengaduan itu diadili di Bawaslu atau Panwaslu dan kemudian jika tidak selesai di Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu diadili di Mahkamah Konstitusi (MK),” terangnya.

Dikatakan, untuk memastikan agar pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada berjalan baik, Komisi II telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dua bulan hingga Mei 2015 telah membuat Peraturan (PKPU).

Selain itu, Bawaslu juga diminta membuat peraturan yang sama, pada intinya menegaskan aturan ketika menghadapi persoalan money politik dalam proses Pilkada.

“Karena di undang-undang kan payungnya tidak terlalu mendetail,” ujar Edy.

Disisi lain, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku, mendukung permohonan Bawaslu pada Presiden Joko Widodo agar menginstruksikan kepada gubernur seluruh Indonesia untuk menyediakan sebuah lahan sebagai kantor perwakilan Bawaslu sebagaimana kantor KPU di daerah.

Edy mengungkapkan, sebenarnya Komisi II telah mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor Bawaslu di daerah tersebut pada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI termasuk rekrutmen pengawas berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Namun, hal itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 belum diakomodir.

“Kita apresiasi Bawaslu kemudian menghadap Presiden mengadukan hal itu, ya moga-moga saja ada kebijakan khusus, kalau memang ini dianggap penting ya kemudian diberikan dana oleh pemerintah,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
31o
Kurs